Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kemarin saya bersama-sama dengan Pak Susno meninggalkan Polda Jabar menuju ke Jakarta. Beliau langsung meminta perlindungan ke LPSK," kata pengacara Susno, Fredrich Yunandi ketika dihubungi, Kamis 25 April 2013.
Menurut Fredrick, pihaknya akan terus melakukan upaya agar jaksa tidak menjebloskan Susno ke penjara. Sebab, amar putusan jaksa tidak berlaku lagi, karena dalam putusan Mahkamah Agung tidak dinyatakan bahwa Susno harus dieksekusi.
"Putusan Mahkamah Agung tidak ada mengatakan putusan Susno dihukum," kata dia.
Karena itu, Fredrick menuturkan, pihaknya akan segera meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan teguran tertulis pada Kejaksaan Agung. "Kami minta agar kejaksaan untuk tunduk pada putusan Mahkamah Agung," ujar dia.
Komisioner LPSK, Lili Pitanuli, mengatakan lembaganya sudah memberikan perlindungan kepada Susno. Tapi, perlindungan itu tidak merujuk pada aksi tegang dengan kejaksaan dalam eksekusi Susno.
"Kalau menyangkut perlindungan bagi pak Susno Duadji, LPSK telah memberikan perlindungan sebagai whistleblower sejak dua tiga tahun lalu. Ketika kasus ini mencuat beliau datang ke Komisi III DPR RI, nah sejak itu terus datang permohonan ke LPSK. Kami putuskan untuk memberikan perlindungan sebagai whistleblower," kata Lili di kantor LPSK.
Kemudian, kata Lili, tidak lama sejak itu, Susno ditetapkan sebagai tersangka untuk korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat
Terkait soal eksekusi, ujar Lili, LPSK tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana. Sebab, dia tidak ingin dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi putusan.
"Tidak menghalang-halangi, tapi bagaimana baiknya koordinasi itu disampaikan karena kami sudah informasikan kepada Kejagung, MA, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bahwa status beliau sebagai whistleblower dan masih dalam program perlindungan LPSK. Itu yang kami lakukan sampai sekarang," kata dia. (umi)
Baca Juga :
Kata Brigjen Mukti soal Buronan Nomor 1 Thailand Pilih Ngumpet di Indonesia daripada India
Baca Juga :
Pedagang Lampung Selatan Jual Hewan Kurban dengan Layanan Penitipan dan Pemotongan Gratis
"Putusan Mahkamah Agung tidak ada mengatakan putusan Susno dihukum," kata dia.
Karena itu, Fredrick menuturkan, pihaknya akan segera meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan teguran tertulis pada Kejaksaan Agung. "Kami minta agar kejaksaan untuk tunduk pada putusan Mahkamah Agung," ujar dia.
Komisioner LPSK, Lili Pitanuli, mengatakan lembaganya sudah memberikan perlindungan kepada Susno. Tapi, perlindungan itu tidak merujuk pada aksi tegang dengan kejaksaan dalam eksekusi Susno.
"Kalau menyangkut perlindungan bagi pak Susno Duadji, LPSK telah memberikan perlindungan sebagai whistleblower sejak dua tiga tahun lalu. Ketika kasus ini mencuat beliau datang ke Komisi III DPR RI, nah sejak itu terus datang permohonan ke LPSK. Kami putuskan untuk memberikan perlindungan sebagai whistleblower," kata Lili di kantor LPSK.
Kemudian, kata Lili, tidak lama sejak itu, Susno ditetapkan sebagai tersangka untuk korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat
Terkait soal eksekusi, ujar Lili, LPSK tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana. Sebab, dia tidak ingin dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi putusan.
"Tidak menghalang-halangi, tapi bagaimana baiknya koordinasi itu disampaikan karena kami sudah informasikan kepada Kejagung, MA, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bahwa status beliau sebagai whistleblower dan masih dalam program perlindungan LPSK. Itu yang kami lakukan sampai sekarang," kata dia. (umi)
Liga 1 Bakal Pakai 8 Pemain Asing, Begini Reaksi Shin Tae-yong
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong buka suara soal wacana Liga 1 yang bakal menggunakan 8 pemain asing untuk musim 2024-2025.
VIVA.co.id
4 Juni 2024
Baca Juga :