Sumber :
- Antara
VIVAnews -
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim menyatakan, upaya menghalangi-halangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terancam pidana.
Menurutnya, upaya orang-orang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menghalangi penyidik KPK menyita mobil Luthfi Hasan Ishaaq merupakan sebuah upaya menghalangi penyidikan. Tindakan itu bisa dikenakan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp600 juta.
"Orang-orang yang sengaja menghalangi eksekusi mobil milik Lutfi bisa diancam maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta," kata Hifdzil Alim, Jumat 10 Mei 2013.
Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, seseorang yang dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Hifdzil menuturkan, upaya penghalangan justru akan semakin memberi dampak buruk terhadap citra PKS. "Ini akan menjadi serangan beruntun bagi PKS yang telah babak belur dengan tertangkapnya mantan presiden PKS," katanya.
Lebih lanjut, kata Hifdzil, seharusnya PKS memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar taat pada hukum. Apalagi kasus tersebut sedang ditangani KPK yang merupakan lembaga paling dipercayai rakyat dalam memberantas korupsi.
"Sangat disayangkan jika penghalangan terjadi lagi ketika petugas KPK akan melakukan penyitaan mobil milik mantan presiden PKS," kata Hifdzil.
Baca Juga :
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
Baca Juga :
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita
Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen
Sejumlah artikel di kanal News VIVA sepanjang Senin, 6 Mei 2024. Adapun, artikel yang menjadi sorotan pembaca VIVA terkait kakek 73 tahun ditemukan tewas mengenaskan di G
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :