Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews -
Tersangka suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fatanah, mengaku pernah menyumbangkan uang untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saya memberikan uang untuk partai PKS tahun 2012," kata Ahmad Fatanah dalam kesaksiannya untuk dua terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.
Namun saat ditanya jaksa penuntut umum, berapa jumlah uang yang diberikan, Fatanah tidak menyebutkan. Sebab, selain untuk PKS, dia juga memberikan bantuan uang kepada banyak pihak. "Saya lupa, kan saya pengusaha waktu itu," kata Fathanah.
Dia mengaku tidak ada paksaan untuk memberikan sumbangan kepada PKS. Karena selama tahun 2012, dia banyak mendapat keuntungan dari hasil usahanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan, partainya pernah menerima sumbangan dari pengusaha. Sebab, kata dia, secara prinsip aturan itu ada pada Undang-undang Partai Politik bahwa partai bisa menerima sumbangan dari individu ataupun perusahaan. Tapi sumbangan yang diterima tidak pada posisi melanggar hukum, apalagi terkait dengan korupsi.
Untuk itu, kata dia, ucapan Direktur PT Indoguna yang mengatakan bahwa memberikan sumbangan untuk safari dakwah PKS di Sumatera perlu dibuktikan di pengadilan.
"Sekarang proses pengadilan sedang berjalan. KPK saja mengatakan tunggu di pengadilan, PKS juga demikian. Masak kita dahului KPK, tidak mungkin," kata dia.
Belajar dari kasus ini, maka Hidayat mengusulkan agar ke depan, perlu ada rincian lebih lanjut terkait masalah sumbangan ini. Sebab, ketika seseorang menyumbang atau mentransfer, saat itu partai tidak tahu apakah sumbangan itu berasal dari dana bermasalah atau tidak. Hal ini, kata Hidayat, tidak serta-merta menjelaskan sumbangan itu melanggar hukum formal di Indonesia dan juga hukum agama. (eh)
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, kata dia, ucapan Direktur PT Indoguna yang mengatakan bahwa memberikan sumbangan untuk safari dakwah PKS di Sumatera perlu dibuktikan di pengadilan.