Ahmad Fathanah Akui Pernah Beri Sumbangan ke PKS

Ahmad Fathanah, Mentan Suswono, dan Lutfhi Hasan
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews -
Tersangka suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fatanah, mengaku pernah menyumbangkan uang untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


"Saya memberikan uang untuk partai PKS tahun 2012," kata Ahmad Fatanah dalam kesaksiannya untuk dua terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.


Namun saat ditanya jaksa penuntut umum, berapa jumlah uang yang diberikan, Fatanah tidak menyebutkan. Sebab, selain untuk PKS, dia juga memberikan bantuan uang kepada banyak pihak. "Saya lupa, kan saya pengusaha waktu itu," kata Fathanah.


Dia mengaku tidak ada paksaan untuk memberikan sumbangan kepada PKS. Karena selama tahun 2012, dia banyak mendapat keuntungan dari hasil usahanya.


Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan, partainya pernah menerima sumbangan dari pengusaha. Sebab, kata dia, secara prinsip aturan itu ada pada Undang-undang Partai Politik bahwa partai bisa menerima sumbangan dari individu ataupun perusahaan. Tapi sumbangan yang diterima tidak pada posisi melanggar hukum, apalagi terkait dengan korupsi.

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang

Hidayat juga tak membantah bahwa partainya pernah mendapat sumbangan untuk safari dakwah. Tetapi, Hidayat menolak jika dikaitkan dengan duit dari Ahmad Fathanah. Sebab, kata dia, sumbangan dari perusahaan lazim dilakukan di semua partai.
Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau


Ekonomi Global Semakin Seram, Erick Thohir Ungkap Sudah Mulai Terjadi Perang Tarif
"Bukan hanya PKS tapi seluruh partai Itu dimungkinkan dengan maksimal perusahaan 1 kali dalam setahun maksimal Rp7,5 miliar dan perorangan 1 kali dalam setahun maksimal 1 miliar. Tapi jelas semua partai tidak ingin menerima sumbangan yang bermasalah. Kalau kami tahu itu dari sumber yang bermasalah, pasti tidak akan kami terima," kata dia, Kamis 16 Mei 2013.

Untuk itu, kata dia, ucapan Direktur PT Indoguna yang mengatakan bahwa memberikan sumbangan untuk safari dakwah PKS di Sumatera perlu dibuktikan di pengadilan.


"Sekarang proses pengadilan sedang berjalan. KPK saja mengatakan tunggu di pengadilan, PKS juga demikian. Masak kita dahului KPK, tidak mungkin," kata dia.


Belajar dari kasus ini, maka Hidayat mengusulkan agar ke depan, perlu ada rincian lebih lanjut terkait masalah sumbangan ini. Sebab, ketika seseorang menyumbang atau mentransfer, saat itu partai tidak tahu apakah sumbangan itu berasal dari dana bermasalah atau tidak. Hal ini, kata Hidayat, tidak serta-merta menjelaskan sumbangan itu melanggar hukum formal di Indonesia dan juga hukum agama.  (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya