Sumber :
- ANTARA
VIVAnews -
Tamtama yang bertugas Polres Raja Ampat, Polda Papua, Aiptu Labora Sitorus ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Gara-gara dia tertangkap radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan transaksi Rp1,5 triliun dalam lima tahun. Dia pun mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Informasi yang dikumpulkan, Labora bersama pengacaranya mendatangi kantor Kompolnas, Jakarta, Sabtu 18 Mei 2013 sekitar pukul 17.00 WIB.
"LS (Labora Sitorus) sudah ada di Kompolnas," kata anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kepada
VIVAnews.
Belum diketahui materi apa yang diadukan Labora ke Kompolnas. Namun, sebelumnya, Labora merasa keberatan dijerat dengan tiga tindak pidana sekaligus, yakni penimbunan bahan bakar minyak, kayu ilegal, dan pencucian uang. Kasusnya mencuat setelah PPATK menemukan transaksi triliunan dari dan ke rekening Labora.
Baca Juga :
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
"Tapi, kalau misalnya ada Rp4 atau Rp5 miliar di beberapa rekening milik saya, itu betul-betul kesepakatan antara keluarga dan saya," tukasnya. Maksudnya, Labora mengaku ada sejumlah dana perusahaan keluarga yang masuk rekeningnya dalam rangka fungsi kontrol. (umi)
Halaman Selanjutnya