Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Jadi Tersangka

Kepala BKPMD Bangka Belitung Zakaria
Sumber :
  • dok.BKPMD Bangka Belitung
VIVAnews - Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Febriyani, Rabu 5 Juni 2013. Dia dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

"Dari hasil pemeriksaan tersangka dan 3 saksi pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar," kata Kabag Ops Polresta Pangkal Pinang Kompol Arifin AB saat di hubungi VIVAnews, Jumat 7 Juni 2013.
Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kompol Arifin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak kemarin hingga tadi malam. Zakaria Umar Hadi telah dilaporkan seorang Pramugari Siriwijaya air bernama Febriyani. Polisi mendapati bukti bahwa Zakaria memukul Febriyani hingga menimbulkan luka lebam.
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Febriyani, Pramugari Sriwijaya Air yang Dianiaya Penumpang

(Luka lemam di telinga belakang Febriyani yang dipukul Zakaria)

"Dia memukul pramugari tersebut, sebanyak dua kali dengan menggunakan koran," kata Kompol Arifin.

Menurutnya, Zakaria memukul Febriyani karena marah saat di tegur karena menghidupkan telepon seluler di dalam pesawat saat peswat akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Tersangka marah saat ditegur untuk meminta mematikan handphone tersangka. Sempat terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Dia akan dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Arifin. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya