Penyiksaan TKI di Malaysia

Masyarakat Tak Perlu Besarkan Masalah

VIVAnews - Masyarakat Indonesia diminta tidak membesar-besarkan masalah penyiksaan yang terjadi pada pekerja asal Indonesia di Malaysia.

Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan

Pengamat hubungan Indonesia-Malaysia dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) Haron Daud meminta masyarakat Indonesia melihat kasus kekerasan terhadap pekerja Indonesia secara menyeluruh.

"Tolong lihat penyebabnya dan jangan langsung menuding majikan kejam," kata Haron setelah pertemuan Eminent Persons Group (EPG) Indonesia dan Malaysia di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu, 18 Maret 2009.

Menurut Haron, ada beberapa alasan yang membuat majikan bertindak tegas terhadap pembantunya. Pertama, tidak semua tenaga kerja pendatang memiliki keterampilan yang cukup.

Haron juga mengatakan banyak pekerja Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia berbuat tidak pantas. "Misalnya saat majikan bekerja, pembantu membawa kawan lawan jenis masuk dalam rumah," kata dia.

Dia juga menuturkan bahwa terkadang kelalaian majikan dalam membayar upah pembantu bukan sepenuhnya kesalahan majikan. Beberapa agen penyalur pekerja kerap menarik bayaran perekrutan terlalu tinggi dan menyatakan majikan tidak perlu membayar upah pembantu selama jangka waktu tertentu. "Nah, para pembantu tidak mengetahui hal ini," kata Haron.

Namun, Haron mengakui beberapa majikan si negeri Jiran itu memang keterlaluan. "Jika majikan memang kejam, bukan hanya rakyat Indonesia, warga Malaysia pun marah," kata dia.

Lebih lanjut, Haron membenarkan rencana pemerintah Malaysia untuk mengurangi penerimaan tenaga kerja asing. Hal itu dilakukan untuk memberi lapangan pekerjaan bagi warga Malaysia.

"Pemangkasan pekerja pendatang memang terjadi, tapi kami tetap membutuhkan pekerja asing seperti pembantu rumah tangga. Kalau tidak ada mereka, Malaysia bisa ambruk," ujar Haron.

Ahli memberi keterangan di Sidang Praperadilan Panji Gumilang

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, Pihak Panji Gumilang menghadirkan 9 saksi, yang di antaranya 4 saksi ahli dan 5 saksi fakta.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024