Bantu Korban Lumpur Sidoarjo, Pemerintah Bantah Ada Deal Tertentu

refleksi akhir tahun menkumham 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, membantah bahwa adanya pasal 9 dalam rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) 2013 mengenai bantuan pemerintah terhadap korban lumpur Sidoarjo terdapat deal (kesepakatan) dengan pihak tertentu.
Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears

"Nggak, saya kira bukan itu (ada deal)," kata Amir di Gedung DPR, Selasa 18 Juni 2013.
So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih

Amir, yang juga sebagai sekretaris setgab, mengatakan bahwa tidak pernah ada diskusi terkait pasal tersebut. "Saya sekretaris setgab, nggak pernah ada diskusi," kata dia.
Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Terhadap pasal itu, kata Amir, pemerintah memang menyatakan tidak bisa menutup mata jika ada sekelompok warganya yang tengah menderita.

"Kita tidak bisa terlalu straight, itu urusan Lapindo. Apakah ketika urusan Lapindo, kita biarkan mereka menderita. Kemudian pemerintah berpangku tangan, kan itu tidak bisa," ujarnya.

Tentunya, menurut Amir, ada mekanisme tanggung jawab terhadap Lapindo. Namun, warga tidak bisa dibiarkan seperti itu tanpa harus mengusut siapa penyebabnya. Namun, juga harus ada langkah untuk mengatasi penderitaan mereka.

Dalam pasal 9 dikatakan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana Rp155 miliar untuk membantu korban lumpur Sidoarjo. Pasal 9 ayat 1 tertulis bahwa untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya