MK Tetapkan Mangku Pastika sebagai Gubernur Bali

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan kepala daerah Bali. Mahkamah menolak gugatan calon gubernur Bali dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Buleleng tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi diumumkan, tidak berpotensi dan tidak terbukti mengubah perolehan suara yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Mahkamah juga menilai, dalil adanya pelanggaran berupa politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS, dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 (pemohon) tidak terbukti.

"Pemohon tetap tidak dapat mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut secara signifikan mempengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya," kata salah satu Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, calon gubernur Bali dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) menggugat rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Mei 2013. Pasangan nomor urut satu pada Pemilihan Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), mengklaim telah menemukan kesalahan perhitungan di enam Kabupaten.

Temuan pelanggaran itu diantaranya, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan banyak surat suara yang rusak. Atas temuan ini PAS sudah melaporkannya ke Panwas Pilkada Bali.

Untuk itu, pemohon meminta agar diadakan pemilihan ulang di TPS-TPS bermasalah. "Panwas sudah kami kasih sebanyak 19 TPS, tapi kami mau telusuri lagi 138 TPS. Kami mohon Panwas tinjau lagi," kata Kuasa Hukum Pemohon, Arteria Dahlan.

Dalam rapat pleno yang digelar Minggu 26 Mei 2013, KPUD Bali memutuskan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) sebagai pemenang. Dalam rapat pleno, Pasti-Kerta memperoleh 1.063.734 suara atau 50,02 persen. Sementara kandidat PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) meraih 1.062.738 suara atau 49,98 persen. Dari perolehan itu, Pasti-Kerta mengungguli PAS dengan selisih 996 suara. (eh)

Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024