VIDEO: Lelaki Penyemen Bocah Divonis 17 Tahun Penjara

Solikhin Tersangka pembunuhan
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat/

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap Solihin. Dia adalah pelaku pembunuhan sadis atas seorang bocah di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Solihin terbukti telah membunuh anak tetangganya sendiri secara berencana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

Lihat

Solihin melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Fahri Husaini, bocah berusia tiga tahun yang juga tetangganya sendiri. Di depan majelis hakim, Solihin mengakui telah menyiksa korban hingga tewas.

Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap Solihin, tersangka pembunuh dan penyemen Fahri Kuasiri. Hasilnya, polisi menyatakan kondisi kejiwaan warga Jalan Endrosono VII, Semampir, Surabaya ini, normal alias waras.

Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka

Terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding dan bisa menerima putusan hakim tersebut. Kasus pembunuhan ini sempat membuat heboh Surabaya karena dinilai tega membunuh dan menyemen bocah usia tiga tahun untuk menghilangkan barang bukti. (ren)

Presiden terpilih Prabowo Subianto (Dok. Istimewa)

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, keberlanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintahannya kelak tetap melakukan sejumlah perbaikan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024