Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Izedrik Emir Moeis, tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004. KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan.
"Artinya belum berhenti pada titik dimana IEM sebagai tersangka. Jadi kita tunggu saja sejauh mana pengembangannya. Kemana arah pengembangannya tentu pada pemberi dan penerima," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis, 11 Juli 2013.
Johan mengaku belum mengetahui siapa penyandang dana untuk Emir Moeis. Namun, jika pemberi dana itu merupakan warga negara asing, maka KPK akan bekerjasama dengan pemerintah setempat.
"Kalau domisilinya di luar (Indonesia) tidak bisa (dijerat), pasti harus pakai Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mewadahi kalau KPK untuk memeriksa atau melakukan upaya hukum di luar negeri," jelasnya.
KPK juga telah bekerjasama dengan Department of Justice di Amerika Serikat untuk meminta keterangan kepada sejumlah orang asing. Meski demikian, Johan enggan membeberkan siapa warga negara Amerika yang telah diperiksa KPK dalam kasus ini.
"Memang ada warga negara Amerika. Tapi saya belum tahu siapa, nanti saya konfirmasi dulu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Kalau domisilinya di luar (Indonesia) tidak bisa (dijerat), pasti harus pakai Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mewadahi kalau KPK untuk memeriksa atau melakukan upaya hukum di luar negeri," jelasnya.