Sumber :
- ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVAnews -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan, Kartorsuro yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penyerangan pada 23 Maret lalu itu menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.
Atas tindakan berencana itu, hakim menetapkan vonis beragam, antara 1 tahun 9 bulan hingga 11 tahun untuk delapan terdakwa.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
"Melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan, dan untuk tiga pelaku utama divonis di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim sudah berusaha keras memenuhi rasa keadilan," ujar Denny.
Meski majelis telah berupaya memenuhi rasa keadilan masyarakat, Denny mengatakan, bisa jadi keluarga korban menganggap vonis ini masih dianggap kurang berat. Oleh karenanya, dia menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan vonis ini untuk mendorong oditur mengajukan banding.
Kamis siang, otak penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng, hakim menvonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dan Koptu Kodik, divonis 6 tahun penjara. Keduanya juga hukuman tambahan dengan dipecat sebagai anggota TNI.
Pengadilan ini juga memvonis sejumlah anggota Kopassus lainnya yang dinilai membantu Ucok dalam mengeksekusi 4 tahanan. Lima terdakwa dalam berkas kedua tersebut divonis setahun 9 bulan penjara. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski majelis telah berupaya memenuhi rasa keadilan masyarakat, Denny mengatakan, bisa jadi keluarga korban menganggap vonis ini masih dianggap kurang berat. Oleh karenanya, dia menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan vonis ini untuk mendorong oditur mengajukan banding.