Pajak atas Multi Level Marketing

Pajak Atas Multi Level Marketing
Sumber :

Distributor MLM pun mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sama seperti jenis profesi maupun kegiatan usaha lainnya. Sehingga, ketika distributor MLM memperoleh penghasilan tertentu (melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak), mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah ber-NPWP, setiap tahun mereka juga berkewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahun PPh Orang Pribadi.

img_title Bisa Main di 3 Posisi, Taisei Marukawa Berpotensi Gusur Egy Maulana hingga Beckham Putra di Timnas Indonesia

Nah, PPh yang sering dilupakan oleh para distributor MLM adalah PPh atas penghasilan yang timbul dari selisih antara harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor. Mayoritas distributor MLM beranggapan bahwa urusan pajak mereka telah selesai, ketika mereka dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan MLM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal sesuai dengan peraturan perpajakan, selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor pun merupakan obyek PPh. Oleh karena itu, distributor wajib melaporkan seluruh penghasilannya, yang terdiri dari  rabat yang diterima ditambah keuntungan dari selisih harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor, dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

img_title Pernyataan Berkelas Megawati Hangestri jelang Liga Voli Korea 2026/2027

Sudahkah Anda laporkan juga selisihnya? Mari hitung dan bayar pajak dengan benar. (Webtorial)

Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA

Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Denny JA berpandangan soal korupsi yakni hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut