Pajak atas Multi Level Marketing

Pajak Atas Multi Level Marketing
Sumber :

Distributor MLM pun mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sama seperti jenis profesi maupun kegiatan usaha lainnya. Sehingga, ketika distributor MLM memperoleh penghasilan tertentu (melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak), mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah ber-NPWP, setiap tahun mereka juga berkewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahun PPh Orang Pribadi.

img_title Golkar Tangkap Ucapan AHY soal Kekuasaan Sinyal Maju Pilpres 2029

Nah, PPh yang sering dilupakan oleh para distributor MLM adalah PPh atas penghasilan yang timbul dari selisih antara harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor. Mayoritas distributor MLM beranggapan bahwa urusan pajak mereka telah selesai, ketika mereka dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan MLM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal sesuai dengan peraturan perpajakan, selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor pun merupakan obyek PPh. Oleh karena itu, distributor wajib melaporkan seluruh penghasilannya, yang terdiri dari  rabat yang diterima ditambah keuntungan dari selisih harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor, dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

img_title Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Rektor UNUGO Batal Disetop! Pengadilan Perintahkan Polisi Lakukan Ini

Sudahkah Anda laporkan juga selisihnya? Mari hitung dan bayar pajak dengan benar. (Webtorial)

Ilustrasi zodiak

5 Zodiak yang Diprediksi Punya Peruntungan Baik Pekan Ini

Lima zodiak diprediksi memiliki peruntungan terbaik sepanjang pekan 7 hingga 13 September 2026. Dalam beberapa hari ke depan, kamu mungkin akan mengalami banyak perubahan

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut