Pajak atas Multi Level Marketing
Distributor MLM pun mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sama seperti jenis profesi maupun kegiatan usaha lainnya. Sehingga, ketika distributor MLM memperoleh penghasilan tertentu (melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak), mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah ber-NPWP, setiap tahun mereka juga berkewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahun PPh Orang Pribadi.
Nah, PPh yang sering dilupakan oleh para distributor MLM adalah PPh atas penghasilan yang timbul dari selisih antara harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor. Mayoritas distributor MLM beranggapan bahwa urusan pajak mereka telah selesai, ketika mereka dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan MLM.
Padahal sesuai dengan peraturan perpajakan, selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor pun merupakan obyek PPh. Oleh karena itu, distributor wajib melaporkan seluruh penghasilannya, yang terdiri dari rabat yang diterima ditambah keuntungan dari selisih harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor, dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Sudahkah Anda laporkan juga selisihnya? Mari hitung dan bayar pajak dengan benar. (Webtorial)