Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 2 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 WIB.
Akil ditangkap di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan, setelah melakukan serah terima uang yang diduga suap sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas. [Baca selengkapnya ]
Siapa sangka, jauh sebelum ditangkap KPK, Akil pernah mengusulkan pemiskinan bagi para koruptor. Bukan hanya itu saja, agar memberikan efek jera, para pelaku korupsi dipotong jarinya.
"Ini ide saya, daripada harus dihukum mati, kenapa tidak dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor agar jera," kata Akil di Gedung MK, Jumat 9 Maret 2012.
Kata Akil, yang kala itu menjabat Juru Bicara MK, dengan hukuman potong jari, para pelaku
extra ordinary crime
Baca Juga :
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
Baca Juga :
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita
"Lebih baik dimiskinkan dan dipotong jarinya. Sehingga ketika berbaur di masyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor," katanya.
Lalu, apakah Akil masih ingat pernyataannya itu? Jika dia terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi, apakah bersedia dimiskinkan dan dipotong jarinya?
Halaman Selanjutnya
"Lebih baik dimiskinkan dan dipotong jarinya. Sehingga ketika berbaur di masyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor," katanya.