Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, Kamis 3 Oktober 2013, menyatakan akan mengkaji wacana pengawasan internal paska penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK, Akil Mochtar. Selama ini belum ada pengawasan internal bagi hakim.
"Kami akan kaji. Kalau menyangkut karyawan itu sudah ada. Nah sekarang menyangkut hakimnya," ujar Hamdan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau.
Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar, Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang Advokat Susi Turandayani.
Akil, Chairun Nisa dan Susi Turandayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar, Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang Advokat Susi Turandayani.