Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Oktober 2013. Mahfud yang mengenakan kemeja batik coklat tiba di KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Ia belum mau berkomentar terkait kedatangannya ke KPK.
"Nanti ya. Mau ketemu pimpinan," kata Mahfud di Gedung KPK. Dia pun langsung menuju lobi KPK untuk menemui pimpinan.
Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang advokat Susi Turandayani, juga dijadikan tersangka suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (umi)
Halaman Selanjutnya
Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.