Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan pencopotan wewenang Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Gamawan mengusulkan, sengketa pilkada kabupaten/ kota ditangani pengadilan tinggi, sementara pilkada provinsi dipegang Mahkamah Agung.
"Paska kasus ketua MK, Akil Mochtar, ditangkap KPK, kami akan mengajak kembali DPR untuk berbicara agar sengketa pemilukada diserahkan kepada MA supaya costnya tidak mahal," kata Gamawan usai pembukaan Rapat Kerja Gubernur dan Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama XIII di Shangri-La Surabaya, Selasa 8 Oktober 2013.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Pilkada Jatim Sudah Pasti
Sementara itu, Gamawan menyatakan, hasil Pemilukada Jawa Timur sudah memiliki kepastian hukum tetap. "Kita hormati saja, sebab putusan MK itu sudah final dan mengikat," ujar Gamawan Fauzi.
Keputusan sengketa pemilukada, lanjutnya, yang diputus sebelum tertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK, sebaiknya tidak diungkit, karena keputusan MK sudah dilaksanakan dan ada kepastian hukum.
"Kecuali khusus untuk dua daerah itu, yakni Kabupaten Lebak, Banteng dan Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah bisa ditinjau ulang," lanjutnya Mendagri.
Mendagri menyarakankan agar tidak menoleh ke belakang dalam menyikapi hasil sengketa pemilukada yang diputus MK.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Gamawan menyatakan, hasil Pemilukada Jawa Timur sudah memiliki kepastian hukum tetap. "Kita hormati saja, sebab putusan MK itu sudah final dan mengikat," ujar Gamawan Fauzi.