Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan CV Ratu Semangat, perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita, dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, apabila terbukti menampung duit haram dari Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu.
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Akil Mochtar tersebut.
"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui," ujarnya.
Menurut Johan, KPK belum menyimpulkan ada tidaknya duit Akil yang berasal dari hasil rasuah di perusahaan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada kesimpulan kasus ini berkaitan dengan perusahaan," tuturnya.
Meski begitu, Johan melanjutkan, bukan berarti KPK sama sekali tidak menemukan aliran dana Akil ke perusahaan itu. Sebab, berdasarkan hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) ditemukan ada banyak setoran yang masuk ke rekening CV RS, yang diduga berasal dari pihak bersengketa di MK.
"(Itu) Harus dibuktikan apa berkaitan sama Akil atau
nggak.
(Jika berkaitan) bisa dijerat," tegasnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Johan, KPK belum menyimpulkan ada tidaknya duit Akil yang berasal dari hasil rasuah di perusahaan tersebut.