Perusahaan Ratu Rita Dicurigai Tampung Duit "Haram" Akil

Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan CV Ratu Semangat, perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita, dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, apabila terbukti menampung duit haram dari Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu.


Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Akil Mochtar tersebut.


"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari tipikor maka dia bisa dijerat,"  kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 November 2013.


Johan mengatakan, jika kemudian dalam penyidikan ditemukan ada uang Akil di perusahaan yang beroperasi di Pontianak, Kalimantan Barat itu, KPK pun harus membuktikan aliran dana itu berkaitan dengan tugas dan jabatan Akil di MK atau tidak.


"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui," ujarnya.


Menurut Johan, KPK belum menyimpulkan ada tidaknya duit Akil yang berasal dari hasil rasuah di perusahaan tersebut.


"Sampai hari ini belum ada kesimpulan kasus ini berkaitan dengan perusahaan," tuturnya.


Nikah Beda Agama, 5 Artis Ini Jalankan Puasa Ramadhan Tanpa Pasangan
Meski begitu, Johan melanjutkan, bukan berarti KPK sama sekali tidak menemukan aliran dana Akil ke perusahaan itu. Sebab, berdasarkan hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) ditemukan ada banyak setoran yang masuk ke rekening CV RS, yang diduga berasal dari pihak bersengketa di MK.

Terpopuler: Harga Pemain Timnas Indonesia Paling Mahal, Naturalisasi Shin Tae-yong

"(Itu) Harus dibuktikan apa berkaitan sama Akil atau
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh
nggak. (Jika berkaitan) bisa dijerat," tegasnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya