Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK yang baru adalah satu kenyataan yang harus diterima. Menurut Mahfud, pemilihan Hamdan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Itu memang sudah dipilih. Kalau terjadi kekosongan kekuasaan Ketua MK, MK bisa memilih ketuanya yang dihadiri minimal tujuh. Ini dihadiri delapan," kata Mahfud di sela-sela seminar 'Role Model Pemimpin dan Bapak Bangsa', di Bentara Budaya Jakarta, Jalan Palmerah 17, Jakarta Selatan, Sabtu 2 November 2013.
Untuk persoalan lain seperti fakta bahwa Hamdan berasal dari partai politik, lanjut Mahfud, setiap orang boleh berbeda pendapat. Ia mempersilakan mereka mengembangkan opini sesuai dengan kehendak masing-masing. "Tapi, menurut saya sudah sah pemilihannya," ujarnya.
Mahfud mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan anggapan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan yang menilai pemilihan tidak sesuai dengan Perppu tentang MK. Mahfud menegaskan ucapan Taufik tersebut salah.
"Dia mengatakan seharusnya pemilihan itu menunggu Perppu. Tidak ada kaitannya dengan Perppu, Perppu tidak mengatur tata cara pemilihan, Perppu mengatur tata cara seleksi dan mengawasi," kata Mahfud.
Baca Juga :
Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store
Baca Juga :
Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2
Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini
Pusat Laboratorium Forensik Polri masih meneliti organ-organ dalam perempuan berinisial R (35) yang tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :