Sumber :
- Migrant Care
VIVAnews
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Tatang Budi Utama Razak, mengatakan saat masa amnesti berakhir hari Minggu, 3 November 2013, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) banyak yang memilih dideportasi agar dapat pulang ke tanah air. Pernyataan itu diperoleh Tatang saat bertemu para TKI di Saudi.
Menurutnya, para TKI kebanyakan sudah lelah bekerja di Saudi dan lebih memilih pulang untuk berkumpul bersama keluarga. Hal itu diungkapkan Tatang ketika dihubungi
VIVAnews
melalui telepon.
"Mereka mengatakan kepada saya, biarkan saja kami ditangkap saat razia supaya dideportasi sehingga bisa segera pulang dan masalah selesai," ujar Tatang menirukan kalimat para TKI itu.
Bahkan dari pengakuan para TKI yang ditemui Tatang di kantong-kantong tempat bermukim WNI, mereka merasa senang apabila ditangkap lalu dideportasi.
"Kami merasa senang, karena itu yang kami mau. Dengan keadaan seperti ini, surat izin kerja tidak juga kami peroleh sehingga menyulitkan kami bekerja. Sementara mengurus izin keluar Saudi juga sulit," ucap dia.
Sementara meminta perpanjangan masa amnesti sulit dilakukan. Masalah ini, ujar Tatang, juga dialami oleh beberapa negara Asia lainnya seperti Filipina, Bangladesh, Sri Lanka dan Pakistan.
"Ketika saya berkomunikasi dan menanyakan kepada perwakilan negara Asia lain yang juga memiliki masalah serupa dengan Indonesia, mereka mengatakan ya sudah. Artinya yang terpenting kebijakan amnesti bisa menguntungkan semua pihak," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara meminta perpanjangan masa amnesti sulit dilakukan. Masalah ini, ujar Tatang, juga dialami oleh beberapa negara Asia lainnya seperti Filipina, Bangladesh, Sri Lanka dan Pakistan.