Fathanah Divonis 14 Tahun dan Didenda Rp1 M

Sidang Vonis Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ada beberapa pertimbangan di balik vonis terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu.

"Menyatakan sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu.

Menurut hakim, unsur-unsur yang meringankan Fathanah adalah selama persidangan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Posisi Penis Saat Pakai Celana, Harusnya Menghadap ke Atas atau ke Bawah?
Sedangkan, yang memberatkan adalah pernah dihukum sebelum perkara ini sehingga terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia
"Putusan hakim bukan upaya balas dendam negara kepada terdakwa, tapi karena tindakan yang dilakukan terdakwa membuat hak-hak masyarakat terampas karena adanya tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN
Ahmad Fathanah terbukti melanggar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fathanah 17 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu mendekati ancaman hukuman maksimal karena Fathanah dinilai merusak hak ekonomi masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam memasok kebutuhan daging lokal.

Tindakan Fathanah bersama kawannya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikategorikan kolusi dengan tujuan mendapat keuntungan. Perbuatan itu berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.

Tuntutan terhadap Fathanah berat karena dia terlibat beberapa kejahatan lain sebelum tersandung kasus suap sapi impor ini.

"Dia pernah dihukum dalam penipuan di Indonesia tahun 2005, dan kasus human trafficking di Australia tahun 2008," kata Jaksa KPK Rini Triningsih pada persidangan sebelumnya.

Dalam kasus suap sapi impor, Fathanah mengaku mencatut nama Luthfi Hasan agar pengajuan kuota impor daging sapi disetujui Kementerian Pertanian. "Dia (Luthfi) Presiden PKS, saya swasta. Pengusaha mana sih yang tidak berusaha mendekati pejabat? Dia kawan saya dan saya kan punya utang ke dia," kata suami pedangdut Septi Sanustika itu.

Namun, Fathanah membantah melakukan pencucian uang. “Saya hanya mencatut nama Luthfi, tapi saya punya penghasilan sendiri dari kegiatan bisnis saya sebagai broker,” kata Fathanah yang sudah berkawan dengan Luthfi sejak kuliah di Arab Saudi itu.

Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang ini sebagai komisi atas pengurusan kuota sapi impor yang diajukan PT Indoguna. 

Komisi diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Menteri Suswono. Tujuannya, agar Kementan dapat mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya