Awal Mula Terungkapnya Kasus Korupsi Alkes di Tangsel

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan adik Ratu Atut
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews -
Adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.


Keterlibatan pria yang akrab disapa Wawan dalam kasus Alkes sebenarnya terungkap setelah KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kasus korupsi Alkes ini bergulir bersama kasus suap MK.


"Alkes ini hampir bersamaan dengan kasus sengekta Pilkada MK," kata Johan di kantor KPK, Selasa 12 November 2013.


Ihwal munculnya korupsi Alkes ini bermula saat penyidik menggeledah kantor PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Kantor tersebut diketahui milik Wawan.


Menurut informasi yang dihimpun, kasus korupsi Alkes bermula dari penggeledahan itu. Di kantor tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang penting lainnya. Diduga, salah satu berkas yang disita terkait Alkes di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Namun saat dikonfirmasi, Johan Budi menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangsel berasal dari informasi masyarakat. "KPK melakukan penyelidikan ini dari informasi masyarakat," ujarnya.
Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024


KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Selanjutnya dari informasi itu, kata Johan, KPK meminta keterangan 16 pihak dan permintaan dokumen di Dinkes Tangsel. Kemudian hasil permintaan keterangan itu diuji melalui gelar perkara dengan pertimbangan barang bukti lainnya. Hingga akhirnya, KPK menyimpulkan adanya korupsi dalam pengadaan Alkes di Kota Tangsel.

"Penyelidikan ini memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup dan diikuti dengan penggeledahan hari ini," papar Johan.


Sementara itu, KPK menduga Wawan dibantu Dadang Priatna selaku pegawai PTĀ  MAP (Mikindo Adiguna Pratama) bersama Mamak Jamaksari telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dari proyek Alkes senilai Rp23 miliar.


"KPK menduga ada penggelembungan," katanya.


Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya