Kuasa Hukum Anas dan Athiyyah Tolak Tandatangani BAP

KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Terkait penggeledahan kediamaan Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, ada sejumlah barang yang disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 12 November 2013.


Firman Wijaya dan Tina Tamsir selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum dan Athiyyah Laila menyebutkan bahwa mereka menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.


"Sampai hari ini, kami tak tahu ada izin penggeledahan pada pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Pada saya (selaku kuasa hukum) juga tak ada ijin.  Oleh karena itu kami menolak menandatangi penggeledahan yang disertai penyitaan," ujar Firman Wijaya saat konferensi pers di kantor PPI, Jakarta.
Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang


CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi
Menurut mereka, tindakan yang dilakukan KPK motifnya dianggap tidak jelas dan tak ada motif hukum. Itu karena alasan penyitaan tak berkaitan dengan hukum.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"KPK seharusnya terbuka dalam penggeledahan ini. Apalagi kami tak mendapat penjelasan soal keterkaitan antara Tya (
Athiyyah Laila
) dengan Machfud Suroso (MS). Ini perkara MS, kami tidak mengerti," kata Firman.


Selain itu, alasan mereka menolak menandatangi BAP penggeledahan KPK karena adanya penyitaan sejumlah barang yang dianggap tak berkaitan dengan penggeledahan. Adapun barang-barang yang disita adalah tanda pengenal anggota DPR/MPR, enam buah ponsel milik Anas dan Atyyah, bukti transaksi mobil, kartu kredit Anas, dan paspor milik Attyah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya