Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Terkait penggeledahan kediamaan Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, ada sejumlah barang yang disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 12 November 2013.
Firman Wijaya dan Tina Tamsir selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum dan Athiyyah Laila menyebutkan bahwa mereka menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.
Baca Juga :
CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi
"KPK seharusnya terbuka dalam penggeledahan ini. Apalagi kami tak mendapat penjelasan soal keterkaitan antara Tya (
Athiyyah Laila
) dengan Machfud Suroso (MS). Ini perkara MS, kami tidak mengerti," kata Firman.
Selain itu, alasan mereka menolak menandatangi BAP penggeledahan KPK karena adanya penyitaan sejumlah barang yang dianggap tak berkaitan dengan penggeledahan. Adapun barang-barang yang disita adalah tanda pengenal anggota DPR/MPR, enam buah ponsel milik Anas dan Atyyah, bukti transaksi mobil, kartu kredit Anas, dan paspor milik Attyah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Athiyyah Laila