Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Terkait penggeledahan kediamaan Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, ada sejumlah barang yang disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 12 November 2013.
Firman Wijaya dan Tina Tamsir selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum dan Athiyyah Laila menyebutkan bahwa mereka menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.
"Sampai hari ini, kami tak tahu ada izin penggeledahan pada pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Pada saya (selaku kuasa hukum) juga tak ada ijin. Oleh karena itu kami menolak menandatangi penggeledahan yang disertai penyitaan," ujar Firman Wijaya saat konferensi pers di kantor PPI, Jakarta.
Menurut mereka, tindakan yang dilakukan KPK motifnya dianggap tidak jelas dan tak ada motif hukum. Itu karena alasan penyitaan tak berkaitan dengan hukum.
"KPK seharusnya terbuka dalam penggeledahan ini. Apalagi kami tak mendapat penjelasan soal keterkaitan antara Tya (
Athiyyah Laila
) dengan Machfud Suroso (MS). Ini perkara MS, kami tidak mengerti," kata Firman.
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG).
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :