Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Siang tadi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Anas Urbaningrum. Penggeledahan yang dilakukan selama hampir enam jam itu dinilai tak wajar oleh kuasa hukum Anas dan istrinya, Athiyyah Laila.
Hal itu karena surat penggeledahan berkaitan dengan tersangka kasus Hambalang, Machfud Suroso (MS). Namun setelah digeledah kedua kediaman Anas--rumah pribadi dan kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)-- ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dan dianggap tidak berkaitan dengan MS.
"Apalagi uang kas milik PPI sampai harus disita. Itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang dimaksudkan KPK," jelas Firman.
Padahal menurut mereka, uang itu digunakan sebagai dana kegiatan PPI untuk setahun, dan diperoleh dari sumbangan atau donatur. Terkait hal itu, Fungsionaris PPI, Sri Mulyono juga menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK terbilang represif.
"Oleh karena itu, kami sudah siap perang dan kami akan terus melakukan perlawanan," kata dia tegas.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Padahal menurut mereka, uang itu digunakan sebagai dana kegiatan PPI untuk setahun, dan diperoleh dari sumbangan atau donatur. Terkait hal itu, Fungsionaris PPI, Sri Mulyono juga menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK terbilang represif.