KPK Tak Terpengaruh Pemilukada Ulang Lebak
Rabu, 13 November 2013 - 06:52 WIB

Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews - Pemilukada ulang Kabupaten Lebak, Banten, akan segera digelar. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin dan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
Meski putusan itu sudah bergulir, proses sengketa pemilukada Kabupaten Lebak ternyata ditengarai terjadi suap. Hal itu diketahui setelah KPK menangkap Tubagus Chaery Wardana dan pengacara calon yang menggugat, Susi Tur Andayani. Keduanya diduga memberi suap Ketua MK, Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak, Banten di MK.
Baca Juga :
Meski putusan itu sudah bergulir, proses sengketa pemilukada Kabupaten Lebak ternyata ditengarai terjadi suap. Hal itu diketahui setelah KPK menangkap Tubagus Chaery Wardana dan pengacara calon yang menggugat, Susi Tur Andayani. Keduanya diduga memberi suap Ketua MK, Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak, Banten di MK.
Halaman Selanjutnya
Namun, KPK tak keberatan jika pasangan penggugat, Amir Hamzah-Kasmin kembali maju dalam pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK tidak mempermasalahkan pencalonan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pemilukada ulang Kabupaten Lebak, Banten.