Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
-Tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak menyita ribuan botol jamu illegal tradisional. Ribuan botol jamu illegal yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu belum memiliki izin edar.
Menurut BPOM, jamu illegal itu mengandung bahan kimia berbahaya. Dan celakanya si jamu berbahaya itu merangsek hingga ke pedalaman Kalimantan Barat, terutama di kawasan perkebunan kelapa sawit.
"Penggunaan Pentazon itu untuk rematik. Penggunaanya harus melalui anjuran dokter. Sedangkan dalam kandungan jamu tersebut, sudah dicampur obat. Jika dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Peredaran jamu tersebut, sudah merambah ke pelosok pedalaman Kalimantan Barat. "Ada 2028 botol yang kami amankan, dalam kemasan 600 mili.
Dalam label Dus tersebut, kata dia, diklaim bahwa jamu itu mampu mengatasi bermacam penyakit seperti, Rematik, anti loyo, asam urat, dan pegal linu. Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat kandungan berbahaya dalam jamu tersebut dan tidak ada izin edar.
"Untuk kasus ini, kami sudah menyurati yang bersangkutan, yaitu yang memproduksi, kemudian akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Peredaran jamu tersebut, sudah merambah ke pelosok pedalaman Kalimantan Barat. "Ada 2028 botol yang kami amankan, dalam kemasan 600 mili.