Ribuan Botol Jamu Ilegal Disita BPOM

Rilis Obat Tradisional Berbahaya di BPOM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
-Tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak menyita ribuan botol jamu illegal tradisional. Ribuan botol jamu illegal yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,  itu belum memiliki izin edar.  


Menurut BPOM, jamu illegal itu mengandung bahan kimia berbahaya. Dan celakanya si jamu berbahaya itu merangsek hingga ke pedalaman Kalimantan Barat, terutama di kawasan perkebunan kelapa sawit.


"Jamu itu berbahaya bagi kesehatan, karena mengandung bahan kimia, seperti  Fenilbutazon dan Deksametason," kata penyidik BPOM Pontianak,  Benhard Napitupulu, Sabtu 16 November 2013.
Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro


Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal, jamu tersebut memiliki kandungan obat, yang bila dikonsumsi, bisa mengakibatkan sakit Ginjal maupun lambung.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Penggunaan Pentazon itu untuk rematik. Penggunaanya harus melalui anjuran dokter. Sedangkan dalam kandungan jamu tersebut, sudah dicampur obat. Jika dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.


Peredaran jamu tersebut, sudah merambah ke pelosok pedalaman Kalimantan Barat. "Ada 2028 botol yang kami amankan, dalam kemasan 600 mili. 


Dalam label Dus tersebut, kata dia, diklaim bahwa jamu itu mampu mengatasi bermacam penyakit seperti, Rematik, anti loyo, asam urat, dan pegal linu. Meski demikian,  setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat kandungan berbahaya dalam jamu tersebut dan tidak ada izin edar.


"Untuk kasus ini, kami sudah menyurati yang bersangkutan, yaitu yang memproduksi, kemudian akan kami tindak lanjuti," jelasnya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya