Din Setuju MK Tak Tangani Sengketa Pilkada

Din Syamsudin
Din Syamsudin
Sumber :
  • VivaNews/ Tri Saputro

Usai kerusuhan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berinisial FS dan MS. Mereka melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.

    
Sejak itu, pengamanan di Gedung MK diperketat. Petugas akan melarang pengunjung yang tidak berkepentingan masuk ke ruang sidang. (art)