Din Setuju MK Tak Tangani Sengketa Pilkada

Din Syamsudin
Sumber :
  • VivaNews/ Tri Saputro
VIVAnews
- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin, setuju jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut dia, tugas utama MK adalah menguji kembali undang-undang dan sengketa kewenangan antar lembaga negara.

    

"Saya setuju dan memiliki pemikiran seperti itu, agar sidang perselisihan pilkada jangan dibebankan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Din Syamsudin di Surabaya, Sabtu 16 November 2013.


Menurut dia, menangani sengketa pilkada membuat MK kehabisan waktu. MK seharusnya fokus mengenai
judicial review
undang-undang dan tugas utama lainnya.


Ditanya soal apa sebabnya, dia mengaku kurang tahu, mengapa sengketa pilkada harus diselesaikan ke MK. Ini harus menjadi evaluasi total sebagai bentuk pembenahan terhadap penegakan hukum, dan MK sendiri pada khususnya.

    

Di sisi lain, Din Syamsudin menyarankan masyarakat agar dapat memahami dan mengembangkan budaya demokrasi. Khusus untuk pilkada dan sejenisnya, semua pihak harus menghormati asas siap menang dan siap kalah.


"Tapi kenyataannya, kerap terjadi ungkapan kekecewaan berlebihan jika pihaknya kalah," katanya.

    

Belajar dari itu, Din berharap penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap profesional. Kedua lembaga ini akan membawa dampak positif bagi penegakan demokrasi.


Perusuh MK Coreng Peradilan

Din Syamsudin menambahkan, perusuh di Gedung Mahkamah Konstitusi mencoreng pengadilan dan hukum di Indonesia. Apa pun alasannya, perusakan itu sangat menyedihkan, memalukan, dan pelecehan pengadilan.


Dia menambahkan, apa pun motif dan penyebab kerusuhan, polisi harus menindak tegas pelaku dan semua pihak harus menghargai hukum di negara ini.

    

Din juga minta peristiwa itu dijadikan pelajaran berharga bagi lembaga hukum, seperti MK dan lembaga penegak hukum lainnya. Ia tidak memungkiri, kasus ini terjadi akibat lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.

    

"Sejak kasus terakhir yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar, masyarakat mulai luntur mempercayai MK," lanjutnya.


Sebagai efek jera, polisi harus bertindak tegas sesuai aturan. Agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindakan seenaknya dan tidak menghargai hukum maupun aparat penegaknya.

    

Seperti diberitakan, Kamis, 14 November 2013, terjadi kerusuhan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi.

    

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
Usai kerusuhan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berinisial FS dan MS. Mereka melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.

Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali
    
Pemain Ini Cocok Gabung Man City, Kata Aguero
Sejak itu, pengamanan di Gedung MK diperketat. Petugas akan melarang pengunjung yang tidak berkepentingan masuk ke ruang sidang. (art)
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024