Din Setuju MK Tak Tangani Sengketa Pilkada
Sabtu, 16 November 2013 - 17:42 WIB

Sumber :
- VivaNews/ Tri Saputro
Usai kerusuhan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berinisial FS dan MS. Mereka melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
Baca Juga :
   Â