SBY Disadap, Pemerintah Imbau Hacker Tak Lakukan Serangan Balik

Proses penyadapan ponsel presiden SBY
Sumber :
  • theguardian.com
VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI mengimbau kepada para peretas (hacker) tanah air tidak melakukan serangan balik terhadap Pemerintah Australia, usai aksi penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negeri Kanguru terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkuak.
Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Menurut Kemkominfo dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Senin 18 November 2013, aksi peretasan tidak saja akan memperburuk situasi tapi juga berpontensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Sebelumnya, kelompok peretas yang menamakan dirinya Anonymous Indonesia berhasil membobol lebih dari 100 situs berbasis di Australia. Namun, situs-situs itu bukan milik pemerintah, melainkan pengusha kecil menengah dan organisasi non profit.
KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Aksi Anonymous Indonesia ini direspon oleh Anonymous Australia yang meminta mereka untuk fokus menyasar situs-situs milik pemerintah, antara lain situs Badan Intelijen Negeri Kanguru. 

Terkait dengan aksi penyadapan yang dilakukan agen DSD, Kemkominfo menyebut hal itu melanggar UU Telekomunikasi pasal 40. 

Dalam UU itu tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu aksi penyadapan turut melanggar UU ITE pasal 31 ayat satu dan dua. 

Kedua ayat itu, pada dasarnya berisi setiap orang dilarang secara sengaj dan tak memiliki hak melakukan interesepsi atas transmisi informasi elektronik. 

Apabila dilanggar, pelaku akan dibui selama maksimal 15 tahun sesuai dengan isi UU Telekomunikasi pasal 56. Belum lagi, UU ITE pasal 47 yang menyebut pelaku juga dapat dipenjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp800 juta. 

Namun, pertanyaannya kini bagaimana bila pelaku berkedok diplomatik asing yang notabene memperoleh kekebalan diplomatik? Memang jika merujuk kepada UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah RI dapat memberikan pembebasan terhadap para diplomat karena memiliki kekebalan dan hak istimewa. 

Tetapi, pembebasan kewajiban itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sementara itu, dalam kasus penyadapan yang dilakukan agen intelijen Negeri Kanguru, imunitas yang mereka miliki bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan ITE. 

Kemkominfo pun turut mengaku kecewa sama seperti kegusaran yang dialami Kementerian Luar Negeri. Apa pun langkah selanjutnya, institusi pimpinan Menteri Tifatul Sembiring itu akan mengikuti petunjuk dari Kemenlu. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya