Puncak Merapi Retak, Alat Pemantau Ditambah

Desa Kinahrejo terletak di desa yang berada di kaki Gunung Merapi
Sumber :
VIVAnews
- Tim Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta sudah melakukan pendakian ke Gunung Merapi untuk memasang alat tambahan berupa multiparameter. Dengan pemasangan alat pemantau di pos Pasar Bubrah yang berjarak 1 kilometer dari puncak Merapi, diharapkan dapat menangkap gejala-gejala awal letusan.


Akibat erupsi freatik (gas) pada Gunung Merapi yang terjadi pada Senin, 18 November 2013, terjadi retakan sepanjang 230 meter dengan lebar 50 meter di kubah lava Gunung Merapi.


"Alat sudah terpasang di area Pasar Bubrah," kata Kepala Seksi Gunung Merapi BPPTKG Yogyakarta, Sri Sumarti, Jumat, 22 November 2013.
Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City


KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya
Alat berupa Multiparameter kata Sri Sumarti sudah terpasang di ketinggian 2.600 meter di atas permukaan laut (mdpl).  Multiparameter yang dipasang ada seismograph atau alat untuk merekam aktivitas kegempaan gunung api, tiltmeter dan beberapa alat lainya.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

"Sebelumnya juga sudah terpasang alat yang serupa dan hanya menambah alat monitoring saja," katanya.


Ditambahkan Sri Sumarti, Gunung Merapi adalah gunung paling aktif di Indonesia bahkan dunia, karena itu dibutuhkan alat monitoring yang lebih komplet. Alat yang terpasang juga terus dikembangkan untuk memaksimalkan hasil monitoring aktivitas Gunung Merapi.


"Alat dan jenisnya sama. Hanya menambah alat monitoring agar semakin bagus," katanya.


Sementara terkait retakan yang terjadi di puncak Merapi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, masih melakukan analisis secara mendalam. Diketahui bahwa retakan di pucak Gunung Merapi ini mengarah ke utara dan selatan.


Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan karena erupsi 2010, wilayah KRB III atau sektor selatan harus dikosongkan dari penduduk. Meski tidak semua wilayah KRB III, dalam kebijakan tata ruang wilayah dan kebijakan badan geologi, wilayah itu memang harus dikosongkan. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya