Warga Vs Pendekar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Rabu, 27 November 2013 - 06:29 WIB
Sumber :
- Antara/ Eric Ireng
VIVAnews
- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus bentrokan antara warga dengan pendekar yang terjadi di kawasan Jembatan Branjangan Surabaya pada Selasa dinihari, 26 November 2013. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial STR dan TGH dari sebuah kelompok perguruan silat dan RIF, warga Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes bersama puluhan orang lainnya. "Penyidik telah memeriksa dan tiganya memenuhi unsur sebagai tersangka. Setelah dimintai keterangan, mereka ditahan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Setija Junianta, Selasa 26 November 2013.
Baca Juga :
Kapolres Minta MLB NU Ditunda, Pembunuh Penjual Gorengan Ditangkap hingga Karir Benny Mamoto Mandek
Baca Juga :
Zaken Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bamsoet: Semua Partai Punya Orang yang Profesional
Mantan Kapolrestro Jakarta Barat itu menjelaskan, tersangka STR dan TGH dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pengrusakan Barang, Dan, tersangka RIF dijerat Pasal 351, junto Pasal 170, tentang Penganiayaan Berat.
Dikatakan, jumlah itu masih sementara. Jika ditemukan bukti dan keterangan tambahan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. "Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Untuk sementara, polisi menyimpulkan bentrokan terjadi karena salah paham. Konvoi rombongan dinilai mengganggu ketenangan warga, sedangkan yang diingatkan merasa tersinggung.
Akibat insiden itu, puluhan rumah warga dan warung di sekitar lokasi rusak. Dua orang warga terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka adalah, Khusnur Rifai menderita luka di sekujur tubuh, dan Mujiono mengalami luka di bagian kaki. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mantan Kapolrestro Jakarta Barat itu menjelaskan, tersangka STR dan TGH dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pengrusakan Barang, Dan, tersangka RIF dijerat Pasal 351, junto Pasal 170, tentang Penganiayaan Berat.