Pegawai MA: Selama Ditahan, Anak-Istri Makan Kerupuk

Pegawai MA Djodi Supratman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 5 Insinyur China, Pelaku Dari Afghanistan
Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sama sekali tidak menyangkal tuduhan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Desember 2013.

Harga Emas Hari Ini 8 Mei 2024: Produk Antam Merosot, Global Bervariasi

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang melibatkan pengacara Mario Cornelio Bernardo dari Hotma Sitompul and Associates ini justru memohon belas kasihan majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Ia beralasan, semenjak dipenjara, anak dan istrinya tak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kendala yang Dihadapi Indonesia U-23 Jelang Lawan Guinea U-23


"Saya minta maaf, anak dan istri saya, menjadi objek penderitaan besar dan berat akibat saya. Saya akan sangat berterima kasih kepada majelis hakim apabila dapat mempertimbangkan beban saya terhadap anak saya yang masih sekolah dan masih ada yang balita," ujar Djodi.


Tangisan Djodi semakin menjadi saat menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada istri dan kelima anaknya. Menurutnya, keluarga adalah sumber kekuatan dan dukungan terbesar selama menjalani proses hukum dan ditahan oleh KPK.


"Selama saya tidak berada di tengah-tengah keluarga, anak dan istri saya harus mengalami tekanan ekonomi mendalam dan membuat mereka menderita. Selama saya ditahan, gaji yang diterima hanya 50 persen, dikurangi pinjaman-pinjaman," ucapnya.


Djodi pun kembali terisak saat menyebut jumlah uang yang diterima istrinya yang hanya seorang ibu rumah tangga selama dia ditahan.


"Saya tak bisa membayangkan anak dan istri saya hanya membiayai hidup dengan uang sebesar Rp200 ribu per bulan untuk bayar sekolah, mereka hanya makan kerupuk dan kecap, belum lagi untuk membeli susu untuk anak saya yang masih balita," tuturnya.


Djodi memohon kepada majelis hakim untuk memberi keringanan terhadap hukumannya.


"Saya mohon majelis hakim sudilah berbelas kasihan pada saya karena saya menyebabkan kesengsaraan pada anak dan istri saya. Besar harapan saya hakim prihatin pada saya dan keluarga. Pada akhirnya di sidang ini, tumpuan dan harapan saya adalah keringanan dari hukuman saya," ujarnya.


Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung, Djodi Supratman, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara atas kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang melibatkan pengacara Mario Cornelio Bernardo dari Hotma Sitompoel and Associates yang menjeratnya.


Jaksa menyatakan, Djodi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.


Hal yang memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah dia mengakui perbuatannya secara tertulis, merasa menyesali dan bersalah, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya