Ketua MK: Rhoma Irama Harus Baca Undang-undang

Rhoma Irama
Sumber :
  • ANTARA/Zarqoni Maksum
VIVAnews
Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim
- Rhoma Irama, calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa, mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi dilebur dengan Mahkamah Agung. Alasannya, karena ada tumpang tindih menjalankan tugasnya.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh

"Ya bisa saja. Mungkin diubah undang-undangnya," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, ditemui di acara Rapat Kerja Nasional 1 Partai NasDem, di Jakarta, 2 Desember 2013.
TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua


Sementara itu mengenai tugas MK dan MA yang tumpah tindih, Hamdan menilai Rhoma Irama belum membaca undang-undang dasarnya, karena tugas MK dan MA itu beda.


"Di pasal 24 itu jelas. Beda sekali kewenangan MK apa dan kewenangan MA apa. Jadi, tidak ada tumpang tindih. Jadi, mungkin beliau (Rhoma Irama) belum baca undang-undang secara seluruhnya," jelas Hamdan.


Seperti diketahui, hari ini di sebuah acara seminar di DPR, Rhoma Irama mengusulkan agar membubarkan MK, karena sudah tak ada lagi rasa percaya masyarakat kepada MK.


Selain membubarkan, raja dangdut itu juga menilai MK sebagai lembaga yang mubazir. Karena di dalam UUD ada fungsi yang tumpang tindih antara MK dan MA. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya