Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Jaksa Agung, Basrief Arief, mengakui bahwa ada beberapa kasus di Kejaksaan Agung yang mandeg. Tetapi, kata dia, kasus yang mandeg ini dikarenakan kendala alat bukti yang belum cukup.
Baca Juga :
Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan
"Soal mandeg itu relatif, persoalan alat bukti," kata Basrief di Gedung DPR, Selasa 3 Desember 2013.
Dijelaskannya, dalam menyidik kasus diperlukan alat bukti yang cukup sebelum dinaikkan ke penuntutan. Kasus yang belum lengkap alat buktinya tidak bisa ditingkatkan ke penuntutan.
"Kita menyidik satu kasus tentu dengan alat bukti yang cukup. Kalau seandainya belum ditemukan bukti belum bisa kita tingkatkan ke penuntutan. Masalah mandeg itu relatif," ujarnya.
Namun demikian, Basrief mengklaim lebih banyak kasus yang berhasil ditingkatkan ke penuntutan dari pada yang diam di tempat. Menurutnya, 1.500 perkara korupsi, setiap tahunnya, berhasil dinaikkan ke penuntutan.
"Bandingkan, berapa yang mandeg, berapa yang sudah kita ajukan penuntutan. Setiap tahun hampir 1.500 perkara korupsi," kata dia.
Basrief juga membantah adanya kendala di internal kejaksaan. "Kami komitmen selesaikan kasus-kasus korupsi," kata dia. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya