Aliran THR Rudi Rubiandini ke Anggota DPR Mulai Ditelusuri KPK

Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas, di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, mengatakan KPK akan menindaklanjuti pernyataan mantan ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang pernah memberikan THR kepada sejumlah anggota DPR.


"Iya dong, kalau fakta persidangan tentu saja akan di
follow up
," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Selasa 3 Desember 2013.


Adnan mengungkpakan, pengakuan Rudi tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti. Nantinya, KPK akan melakukan klarifikasi terkait pengakuan Rudi tersebut. Namun KPK tidak akan terburu-buru mengusutnya. "Kan sidang dulu dong, setelah sidang baru nanti dilihat lagi," ujarnya.


KPK sendiri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto Rabu besok.


5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia, Rawon dan Soto Betawi Peringkat Teratas
Nama anggota Komisi VII DPR itu sempat disebut dalam sidang kasus suap SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat itu mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mengakui pernah menyetor uang sebanyak US$200 ribu ke Komisi VII DPR.

Kala Prabowo Kenang Masa Digembleng Senior di TNI, Begini Kisahnya

Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bathoegana, selaku Ketua Komisi VII.
5 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia, Ada Indonesia?


"Saya sampaikan US$200 ribu ke Komisi VII," kata Rudi bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.


"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," lanjut Rudi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya