Sebagai Pengawas Eskternal Polri, Kompolnas Wujudkan Polri Profesional

Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
Sumber :
VIVAnews
- Berbagai permasalahan di masyarakat seperti penyalahgunaan wewenang (dugaan korupsi), memberikan pelayanan yang buruk, berlaku diskriminatif, serta sering melakukan diskresi yang keliru di negeri ini memang tidak akan hilang dengan haknya mengandalkan aspek penegakan hukum semata. Harus diimbangi dengan pencegahan melalui perbaikan fungsi dan mekanisme pengawasan. Dan tanpa pengawasan yang baik, semua masalah tersebut tetap akan tumbuh subur.


Kepolisian sebagai salah satu institusi penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan demi kepentingan umum. Oleh karena itu agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan maka setiap anggota polisi harus selalu diawasi baik oleh internal dan eksternal Polri.


Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.


Selain itu, Kompolnas juga berwenang memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang professional dan mandiri, serta menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.


Keluhan di sini adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2011 tentang Kompolnas diberikan kewenangan untuk lebih aktif mengawasi kinerja polri melalui saran dan keluhan masyarakat. Semua keluhan-keluhan akan di bahas dan menjadi bahan masukan kompolnas kepada presiden RI.
Intip Persiapan Telkomsel 'Mengukur Jalan' Jelang Lebaran


Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis
Kompolnas sebagai lembaga independen akan selalu objektif dalam melihat permasalahan yang di hadapi oleh polri sebagai penegak hukum, pengayom pelindung masyarakat, karena saat ini Kompolnas di pimpin oleh para Komisioner yang mempunyai integritas yang prima.

Untuk diketahui, selama tahun 2013 (sampai November), Kompolnas telah menerima 830 pengaduan masyarakat dan dari jumlah itu sebanyak 379 pengaduan telah diteruskan untuk diklarifikasi ke satuan satuan Polri. Polri telah menjawab 132 keluhan yang jawabannya adalah dalam proses penanganan (77), tidak terbukti (42), terbukti (13) dan data tidak lengkap nihil.


Sebagian besar keluhan masyarakat yang masuk adalah masalah yang ditangani reserse atau terkait dengan penyidikan. Setiap hasil temuan dari klarifikasi tersebut bila mana mengandung kebenaran maka Kompolnas memberikan rekomendasi kepada pengawas Internal untuk ditindak lanjuti.


Jika Anda mempunyai permasalahan atau keluhan atas kinerja Polri baik itu penyalahgunaan wewenang, diskresi yang keliru, melakukan kekerasan kepada masyarakat, korupsi dan keberpihakan kiranya dapat dimanfaatkan kinerjanya Kompolnas, dengan alamat di : Jl Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12160

E-mail: sekretariat@kompolnas.go.id, skm@kompolnas.go.id Telephone: 021-7392317 Fax: 021-7392317 SMS Center: 0818 0821 3996. 
(Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya