Kapolri: Lapor Polisi, Pemakai Narkoba Tak Akan Dihukum

Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Pemakai narkoba yang melaporkan diri ke polisi tidak akan diproses hukum. Mereka akan direhabilitasi.
Bangga Promosikan Batik, Desainer Barbie Awliya Berjuang Keras di Paris

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin 16 Desember 2013.
Terima Maaf Pendeta Gilbert, MUI: Dia Tidak Ada Niat Menghina Islam

"Kalau dia (pengguna narkoba) melaporkan dia adalah pengguna, kita rehabilitasi, tetapi kalau dia tertangkap tetap kita proses," ujar mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Sutarman menjelaskan alasan pemberlakuan kebijakan itu. Menurutnya, penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia didominasi kasus narkoba. Hal itu membuat lapas kelebihan kapasitas.

"Sehingga muncul wacana agar pengguna narkoba tak perlu dilakukan proses hukum. Tetapi hanya dilakukan rehabilitasi," katanya.

Wacana ini dipertimbangkan oleh Polri. Namun, mereka tak bisa serta merta dilepas dari proses hukum. Untuk itu, kepolisian mengeluarkan kebijakan di mana hanya pengguna narkoba yang melapor yang tak akan diproses hukum.

Untuk mengatasi masalah narkoba, Polri terus melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, BNN dan Menteri Kesehatan. "Ini untuk dicarikan solusi yang tepat," katanya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya