KPK: Ratu Atut Belum Perlu Ditahan

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Mimpi Jakarta LavAni Hattrick Juara Proliga
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KPK belum merasa perlu menahan dia.

Jokowi Bakal Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk dalam RAPBN 2025

Ketua KPK, Abraham samad, dalam keterangan pers Selasa 17 Desember 2013, mengungkapkan alasannya. "Pemberkasan belum sampai 50 persen, tidak akan ditahan. Yang pasti, tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK pasti akan dilakukan penahanan," kata Abraham Samad.
Jadwal Lengkap Sprint Race dan Balapan MotoGP Spanyol 2024, Akhir Pekan Ini


Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, penyidik KPK sejak dini hari tadi menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Cipocok, Serang, Banten.


Pilkada Lebak dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).


Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya