Mendagri: Tak Bisa Melantik, Atut Harus Serahkan Mandat ke Presiden

Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Penetapan Wali Kota Tangerang periode 2013-2018, Arief R. Wismansyah terpaksa ditunda karena Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan jatuh sakit. Sebelumnya KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku akan segera mengundang beberapa unsur pemerintah Banten dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno untuk meminta pendapat terkait kasus Ratu Atut Chosiyah ini.

"Karena ada pelantikan bupati yang tertunda," kata Gamawan, Rabu 17 Desember 2013.

Gamawan mengatakan, bila Ratu Atut tidak bersedia melantik walikota terpilih, maka mandat itu harus diserahkan kepada presiden selaku pemberi mandat. Karena dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, gubernur diberi mandat atas nama presiden melantik bupati/walikota.

"Kemudian presiden nanti akan menunjuk apakah kepada wagubnya," ujarnya.

Menurut Gamawan, kewenangan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten bersifat atributif, sehingga tidak bisa tugas gubernur diwakilkan kepada wakil gubernur.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

"Karena itu sesuai arahan presiden kepada kami, mencoba menjamin penyelengara negara berjalan baik dan lancar," ucapnya. (eh)

Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024