Hadapi Proses Hukum, Ratu Atut Didampingi 3 Kantor Hukum

Ratu Atut Chosiyah Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Bukan Nanda Persada, Ternyata Ini Dia Sosok Dibalik Akun Lambe Turah
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menunjuk tiga kantor hukum untuk mendampinginya menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penunjukan ini diakui salah satu kuasa hukum Atut, Teuku Nasrullah.

Terpopuler: Ria Ricis Diduga Sindir Teuku Ryan sampai Betharia Sonata Sakit

"Ada tiga kantor hukum yang di tunjuk Ibu Atut. Pertama kantor hukum saya. Kedua, kantor hukum Andi F. Simangunsong dan kantor hukum Firman Wijaya," kata Nasrullah usai menjenguk Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin 23 Desember 2013.
Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival


Nasrullah menjelaskan, ketiga kantor hukum ini bekerja secara simultan untuk fokus pada permasalahan hukum yang menjerat Atut. Namun dia enggan menjelaskan pembagian penanganan kasus yang disangkakan pada kliennya itu.


"Yang pasti kami kordinasi terus. Kami ada pertemuan rutin untuk membahas langkah hukum, kami
nggak
mungkin jalan sendiri-sendiri," ujarnya.


KPK menahan Ratu Atut setelah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. KPK menduga Atut membantu adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap Akil.


Sebelumnya, Atut sudah diperiksa dua kali sebagai saksi di kasus yang sama dan pengadaan alat kesehatan di Banten.


Selain itu, KPK berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang pada Ratu Atut. Sebelumnya, KPK telah menerima laporan hasil analisis rekening mencurigakan Gubernur Banten itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Penyidik KPK kini masih mendalami laporan transaksi mencurigakan Atut tersebut. KPK menduga ada beberapa transaksi yang memang terkait tindak pidana.


"Sebenarnya kita semua tahu akan ke tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya