KPK Periksa Politisi Hanura Bambang W Suharto

sorot kampaye hanura 2009 - Ketua Dewan Penasihat Hanura Bambang Suharto saat berkampanye
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basrul Haq
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Suharto dalam kasus suap penanganan sengketa tanah di Kabupaten Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa 24 Desember 2013.
Jelang Lebaran 2024, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Sidak SPBU Nabire Papua Tengah

"Yang bersangkutan saksi untuk LAR (Lusita Ani Razak)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI yang Berhasil Raih Prestasi Membanggakan

Pantauan VIVAnews, Bambang W Suharto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Politikus Hanura itu datang dengan didampingi sejumlah stafnya. Ia tak mau berkomentar terkait pemeriksaan hari ini. Begitu juga soal keterlibatan perusahaannya di kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya non aktif Subri.
Ketua Umum ARM HA-IPB: Jurnalis Berperan Penting dalam Penanggulangan Bencana

"Nanti saya ke dalam dulu. Nanti kan keluar, nanti saja ya," kata Bambang.

Dalam kasus suap yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK telah mencegah Bambang berpergian keluar negeri selama enam bulan kedepan. KPK pun telah menggeledah rumah Bambang di Jalan Intan No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Desember 2013.

Politisi yang juga pengusaha itu dicegah lantaran diduga ikut terseret kasus suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nua Tenggara Barat (NTB) Subri bersama seorang pengusaha Lusita Ani Razak, yang diduga anak buah Bambang. Subri disangka sebagai penerima suap. Sedangkan, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya