Sumber :
- Antara/ Mohamad Hamzah
VIVAnews
- Pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Ngada, Marianus Sae, mulai masuk ranah hukum. Hari ini Selasa, 24 Desember 2013, polisi telah memeriksa tiga orang terkait kejadian itu.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan pemberi perintah dalam tindakan yang merugikan masyarakat tersebut.
Baca Juga :
Apple Bagi-bagi Undangan
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan pemberi perintah dalam tindakan yang merugikan masyarakat tersebut.
Baca Juga :
Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan
"Jadi pelaku itu ada tiga, yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama, kita dalam proses penyidikan," kata Sutarman.
Semua pelaku yang terbukti terlibat aksi penutupan bandara tersebut akan dijerat dengan pasal yang sama. Yaitu Pasal 421 Undang-undang No.1/2009 tentang penerbangan.
"Ancaman hukumannya untuk Pasal 421 ayat 1 hukuman 1 tahun, ayat 2 yang menutup, memblokir ancamannya 3 tahun dan denda Rp1 miliar," ungkapnya.
Sayangnya Sutarman tidak bersedia mengatakan dengan jelas apakah tiga orang tersebut salah satunya adalah, Bupati Ngada, Marianus Sae. Dia menegaskan akan menuntaskan kasus ini.
"Polri akan melakukan penyidikan terhadap tindakan yang dilakukan siapapun di Bandara Ngada," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati jurusan Kupang- Bajawa, Marianus Sae memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember 2013.
Petugas Satpol PP memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Akibat aksi ini, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Sebanyak 54 orang penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari Kupang. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi pelaku itu ada tiga, yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama, kita dalam proses penyidikan," kata Sutarman.