15 Satpol PP Pemblokir Bandara Jadi Tersangka

Bupati Ngada, Marianus Sae
Sumber :
  • kabar petang-tvOne
VIVAnews -
Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya
Sebanyak 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa 24 Desember 2013, membenarkan hal itu.
Penyebab Juara Bertahan Bandung bjb Tandamata Takluk di Laga Perdana Proliga


"Betul. Ada 15 orang yang dijadikan tersangka karena melanggar aturan, masuk runaway
," ujar Untung kepada
VIVAnews.

Saat ini, Polres Ngada masih terus melakukan penyelidikan kasus pemblokiran bandara yang terjadi Sabtu 21 Desember 2013.


Apakah Bupati Ngada Marianus Sae juga sudah ditetapkan sebagai tersangka? Sebab, aparat Satpol PP yang memblokir bandara itu diketahui atas perintah Marianus.


Soal ini, Untung Yoga mengaku tak mau buru-buru. Kata dia, untuk pemeriksaan terhadap seorang pejabat bupati, harus ada rekomendasi dari gubernur. Jadi pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada.


"Undang-undang kita mengatur bahwa pemeriksaan terhadap pejabat bupati dilakukan melalui izin, rekomendasi dari gubernur," kata dia.


"Pihak Polres sedang memeriksa yang lain-lain dulu. Yang tidak perlu surat, kami periksa dulu. Jadi mereka bekerja perlu waktu, ada tahapannya. Tidak sekencang pertanyaan wartawan," Untung menambahkan.


Namun dia memastikan, siapapun yang melanggar aturan dan terlibat dalam kasus ini, akan diperiksa.


Seperti diberitakan sebelumnya, karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati jurusan Kupang- Bajawa, Marianus Sae memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember 2013.


Petugas Satpol PP memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.


Akibat aksi ini, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Sebanyak 54 orang penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari Kupang.


Berdasarkan pasal 210 UU Penerbangan,
setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.

Sanksi bagi yang melanggar diatur dalam pasal 421 UU Penerbangan,
setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2)
Setiap orang yang membuat halangan (obstacle),
dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya