Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih terus ngotot mengajukan penangguhan penahanan meski hal ini dalam sejarah tahanan KPK tak pernah terjadi. Setelah gagal, kini pihak kuasa hukum Atut meminta tahanan kota.
"Ya kita cari alternatif lagi. Kan penangguhan sudah tak disetujui KPK. Alternatifnya tahanan kota," ujar Firman Wijaya, salah satu penasehat hukum Atut kepada VIVAnews saat mengantre masuk gerbang Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 26 Desember 2013.
"Ya kita cari alternatif lagi. Kan penangguhan sudah tak disetujui KPK. Alternatifnya tahanan kota," ujar Firman Wijaya, salah satu penasehat hukum Atut kepada VIVAnews saat mengantre masuk gerbang Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 26 Desember 2013.
Ia mengatakan alasan pihaknya ngotot mengajukan usulan tahanan kota yaitu agar fungsi pemerintahan di Banten tak terganggu.
"Ini menyangkut fungsi sebagai pemerintahan, makanya harus bisa didorong. Seharusnya proses hukum tak mengganggu keseimbangan proses pemerintahan yang ada," terang Firman.
Ia lalu membandingkan dengan keharusan proses pemerintahan misalnya pelantikan pejabat yang sedang ditahan. "Seperti kita dengar pelantikan dalam tahanan memang ada problem moral, tapi moral yang tertinggi adalah Undang-undang. Aturan itu sendiri," jelasnya.
Ia menolak jika upaya ini dianggap diskriminasi hukum atau mengistimewakan kasus Atut. Menurutnya permintaan itu wajar mengingat Atut memegang jabatan gubernur yang harus menjalankan fungsinya.
"Ini konteksnya berbeda dengan orang biasa, alternatif ini karena menyangkut dirampasnya hak seseorang, apalagi ini kepala daerah, jadi bukan sebuah keistimewaan," kata Firman membantah.
Langkah usulan penahanan kota menurutnya adalah alternatif terakhir bagi upaya penahanan Atut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan alasan pihaknya ngotot mengajukan usulan tahanan kota yaitu agar fungsi pemerintahan di Banten tak terganggu.