PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Wawan Vs KPK

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan adik Ratu Atut usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Desember 2013, menggelar sidang gugatan pra-peradilan terkait penyitaan dokumen dan penahanan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sidang kali ini mendengarkan jawaban dari KPK atas pengajuan pihak Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.


Kuasa Hukum KPK Rini Afriyanti menjelaskan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait penyitaan dokumen dan penahanan Wawan, tidak dapat diterima.


"Alasan dalil pemohon tidak benar dan tidak dapat diterima. Karena hanya berisi asumsi dan kesimpulan dari pemohon tanpa alasan yang jelas," kata Rini dalam persidangan.


Menurut Rini, dalam melakukan penyitaan aset dan sejumlah barang milik Wawan sudah sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini, KPK tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Segera Lepas Lajang, Sule Ngaku Mahalini Bakal Mualaf Jelang Akad Nikah dengan Rizky Febian

"Penyitaan bertujuan sebagai barang bukti terkait pidana yang melibatkan pemohon," katanya.
Top News: 5 Negara dengan Militer Terkuat, Pangdam XIII/Merdeka Rotasi 3 Pati dan 5 Pamen


Terpopuler: Oxford United Menang di Semifinal, Marselino Ferdinan Jadi Captain Tsubasa
Ia menambahkan, karena dalil yang diajukan pemohon tidak benar dan tak berdasar, maka sebaiknya permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK, Hakim Puji Tri Rahardi yang memimpin sidang menanyakan kepada pemohon apakah menerima jawaban atau akan mengajukan tanggapan atas jawaban termohon (replik).


"Bagaimana pihak termohon apakah akan memberi tanggapan atas jawaban ini," tanya Puji.


Pengacara Pia Akbar Nasution, selaku pihak pemohon menjawab akan mengajukan replik. "Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis karena ada informasi baru dari pihak termohon terkait penyitaan dokumen," ujarnya.


Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2014 mendatang.


"Baiklah, sidang selanjutnya dengan agenda replik dari pihak pemohon," kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya