Sumber :
- http://klimg.com
VIVAnews-
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan Malam Tahun Baru 2014.
Larangan ini didengungkan karena perayaan pergantian tahun dinilai bertentangan dengan agama Islam. Hal ini tertuang dalam sebuah fatwa.
Baca Juga :
Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh
Baca Juga :
Roberto Mancini Kagumi 4 Pemain Timnas Indonesia U-23, Termasuk yang Dicap Egois oleh Netizen
"Kita sudah melakukan komunikasi kepada seluruh Muspika dan pihak kepolisian Polda Aceh untuk mengamankan titik-titik yang sering dijadikan tempat perayaan pergantian tahun baru," kata Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin.
Selain melarang warga merayakan malam pergantian tahun, petugas Satpol PP dan Polisi Hilayatul Hisba juga melakukan razia di sejumlah toko yang menjual terompet dan petasan, yang biasa digunakan untuk memeriahkan malam pergantian tahun.
Laporan: Muhammad Fadly / Banda Aceh
Halaman Selanjutnya
Selain melarang warga merayakan malam pergantian tahun, petugas Satpol PP dan Polisi Hilayatul Hisba juga melakukan razia di sejumlah toko yang menjual terompet dan petasan, yang biasa digunakan untuk memeriahkan malam pergantian tahun.