Kronologi Penangkapan Buron Anggoro Widjojo

Anggoro Widjojo dikawal ketat petugas saat tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron Anggoro Widjojo di China, Kamis 30 Januari 2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mereka bekerja sama dengan banyak pihak dalam melacak sang buron.
Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Bambang menjelaskan, KPK bergerak sejak 2009 menemui berbagai lembaga dan institusi. Menurutnya ada hubungan intensif antara imigrasi indonesia dan china.
Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh

"Dengan siapa AW di sana dan siapa sumber dana belum ditemukan lebih jauh," ujarnya.
Indonesia, Singapore Discuss Labor Cooperation

Bambang mengungkapkan, KPK juga bekerja sama dengan interpol, tapi yang kemudian berhasil lebih cepat melacaknya dari imigrasi. 

"Ada ajudan atau tidak, kami belum sampai ke sana. Ada informasi, bergerak cepat langsung dilakukan penangkapan."

KPK mengeluarkan Sprindik untuk Anggoro pada 12 juni 2009. Jadi tersangka, KPK melakukan pemanggilan pertama pada 26 Juni 2009 dilanjutkan pemanggilan kedua pada 29 Juni. Dalam dua pemanggilan itu Anggoro mangkir.

Belakangan diketahui, Anggoro tidak berada di Indonesia sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009.

"Sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan terhadap seorang tersangka bernama AW. Lintasan akhir AW diketahui 26 juli 2008. dari lintasan itu kemudian diketahui dalam perjalanan ke Singapura," kata Bambang.

Menurutnya, tidak diketahui jejaknya setelah itu. Hingga pada 27 Januari 2014 terlacak Anggoro melakukan lintasan perjalanan dari Szenzhen ke Hongkong. 

"Ketika kembali lagi ke Szenzhen ditangkaplah kemudian dibawa ke Guanzhou," ujarnya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya