Saat Ditangkap di China, Anggoro Lagi Jalan Sendirian

Buron KPK Anggoro Widjojo Ditangkap di China
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besama Imigrasi Indonesia dan Polisi Zhenzhen berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, 27 Januari 2014.

‎Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, Republik Rakyat China, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jumat dinihari, 31 Januari 2014, menuturkan saat ditangkap oleh polisi Shenzen China, Anggoro Widjojo tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Kata dia, Anggoro sudah dintai di Zhenzen pada saat akan melakukan perjalanan ke Hong Kong. Kemudian, saat kembali dari Hong Kong ke Shenzen, penangkapan dilakukan. Karena, kata Jamaruli, pada saat itu momen yang paling tepat utuk melakukan penangkapan.

"Anggoro ditangkap tanpa perlawanan. Karena anggoro sedang berjalan sendirian. Itu dalam waktu yang sangat singkat," kata Jamaruli.

Menurut Jamaruli, pemulangan Anggoro ke Indonesia tidak mengalami banyak kendala. Karena menurutnya, pihak Konsulat Jenderal Indonesia dan China sudah memiliki kedekatan dan bisa melakukan kerjasama dengan mudah. "Proses deportasi pun biasa saja dan prosesnya tidak rumit," lanjutnya.

Ada pun alasan mengapa polisi Shenzen yang menangkap Anggoro, menurut Jamaruli, karena prosedurnya harus demikian. Karena pihak-pihak yang terkait sudah berkoordinasi baik dengan pihak kepolisian Shenzhen.

"Jadi Anggoro ini diserahkan kepada pihak Indonesia pada saat di bandara. Kemudian langsung dibawa ke Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto menuturkan, meski pada saat penangkapan tidak mengalami kendala yang berarti, tetapi untuk menemukan Anggoro Widjojo bukanlah hal yang mudah. Karena diperlukan proses yang sangat panjang termasuk untuk bisa masuk wilayah teritorial China.

"Untuk menemukan DPO diperlukan proses yang panjang. Kita tahu juga untuk bisa masuk ke China bukan hal yang mudah. Tapi sekarang itu China sedang  melakukan pemberantasan korupsi di negaranya sendiri. Jadi cukup membantu untuk kita," jelasnya.

Anggoro Widjoyo merupakan Direktur Utama PT Masaro Radiokom. Dia diduga memberikan uang Rp105 juta dan US$85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Uang tersebut disebut sebagai suap agar Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp180 miliar.

Pengusutan terhadap kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu dilakukan sejak 2008. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka kasus Radio Terpadu pada 19 Juni 2009.

Namun penanganan kasus ini tersendat karena Anggoro kabur ke luar negeri. Kemudian, Direktur PT Masaro Radiokom itu menjadi buron Interpol atas permintaan KPK.

Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri MS Kaban.

Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. (umi)

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024