Impoten, Pria Ini Gagal Memperkosa Lalu Dihajar Massa

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews
- Amal (52), pria yang tinggal di Jalan Veteran Lorong RI Nomor 853, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan gagal memperkosa seorang wanita karena terkena impoten.


Korban, ST (18) berteriak dan mengundang puluhan warga berdatangan. Akibatnya, pelaku menjadi korban amuk warga.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00WIB, Jumat 31 Januari 2014, ketika tersangka yang bekerja di pabrik roti di kawasan Jalan Dempo Palembang ini memasuki ruang tamu pabrik.


Awalnya, Amal berpura-pura meminta air minum kepada korban yang ketika itu sedang berada sendiri di dalam ruang tamu pabrik.


"Dia mengetok pintu sambil memanggil saya untuk minta air minum. Pintu saya buka, dia langsung menarik saya dan pintu dikuncinya dari dalam. Saya digulingkan langsung di kursi depan," kata ST saat melapor di Polresta Palembang.


Karena tak bisa memperkosa, amal hanya mencabuli korban untuk menyalurkan nafsu bejatnya.


"Saya diancam dibunuh jika teriak. Saya teriak-teriak minta tolong dan pegawai lain semuanya datang" ucap gadis asal Lampung ini.


Kata Ancelotti Jelang Duel Real Madrid Vs Bayern Munich
Mendengar jeritan korban, karyawan yang berada dalam pabrik langsung ke ruang tamu dan mendobrak pintu ruang dan mendapati pelaku dalam kamar mandi.

Mobil Porsche Macan Terbang dan Tabrak Kantor Polisi

Pelaku pun menjadi bulan-bulanan karyawan pabrik dan langsung diserahkan ke Polresta Palembang.
Membanggakan! Siswa MAN 2 Bantul Sabet 2 Medali Emas di Indonesia International Invention Expo 2024


"Saya Impoten, lalu ke kamar mandi tetapi keburu digerebek teman-teman saya. Saya sudah lama bekerja di pabrik roti itu," ucap bapak dua orang anak ini.


Kasat Reskrim Polresta Palembang Komisaris Djoko Julianto, mengatakan bahwa Amal disangkakan melakukan percobaan perkosaan.


Karena perbuatannya tersebut, dia dijerat pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya